Jakarta – Pada Senin, 13 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pertama terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kapuas. Sidang yang berlangsung dari pukul 08.02 hingga 10.15 WIB di Ruang Sidang Panel III lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, ini membahas perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo dengan anggota panel hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol dan tim. Sementara itu, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, diwakili oleh kuasa hukum Deden Firmansyah, Charles Bronson, dan Siti Nur Rahmayati. Turut hadir pula Iswahyudi Wibowo dari Bawaslu Kabupaten Kapuas, serta kuasa hukum pihak terkait, Rusdy, S.H., dan Jimmy Himawan, S.H.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada, khususnya hasil perolehan suara di Kecamatan Kapuas Tengah, Mantangai, Pasak Talawang, dan Timpah.
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, H. Muhammad Wiyatno, S.P. dan Dodo, S.P., dari kontestasi Pilkada.
- Memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih dan menggelar pemungutan suara ulang di kecamatan-kecamatan tersebut dalam waktu maksimal satu bulan tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 1.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan bukti yang diajukan. Informasi jadwal resmi akan disampaikan melalui undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat tuntutan pemohon yang berpotensi mengubah hasil Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2024 secara signifikan. Semua pihak kini menantikan lanjutan sidang untuk mendengar argumen dari berbagai pihak terkait. (KN)
