Palangka Raya – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah pada tahun 2014. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp5,39 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pelaksanaan pertemuan dan sosialisasi program menggunakan anggaran Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014. Modus operandi yang digunakan adalah memecah kontrak untuk akomodasi dan konsumsi kegiatan di luar kantor. Sebagian dana yang dibayarkan kepada pihak hotel kemudian ditarik kembali oleh oknum tertentu tanpa disetorkan ke kas negara.
“Penyidik menemukan penyimpangan anggaran yang melibatkan banyak pihak. Saat ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penanganan perkara dilakukan secara bertahap,” ujar Erlan, Rabu (8/1/2025). Ia memaparkan perkembangan kasus ini bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono.
Dari 21 laporan polisi yang ditangani, tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021. Mereka terdiri atas B (KPA Bidang Dikmen-LB), H, S, S, RK, M, dan Y (PPTK Bidang Dikmen-LB). Pada 22 Februari 2024, lima tersangka lainnya juga diserahkan ke JPU, yakni AQ (KPA Bidang PSNP), LC dan RR (PPTK Bidang PSNP), AK (sekretaris), serta AI (ketua panitia).
Salah satu tersangka, S, meninggal dunia pada Desember 2023 akibat penyakit jantung, sehingga proses hukumnya dihentikan. Sementara itu, delapan tersangka lainnya, termasuk EL (KPA Bidang Dikdas), R, YB, E, K, S (PPTK Bidang Dikdas), SAY (penerima aliran dana), dan DL (Kepala Disdik saat itu), dinyatakan lengkap pada 20 Desember 2024 dan segera dilimpahkan ke JPU.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang mengancam mereka berupa penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil. Semoga penindakan ini memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Erlan. (KN)
