“MK Hapus Presidential Threshold, Babak Baru Demokrasi Indonesia Dimulai”

HUKAM NASIONAL

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan dianggap sebagai tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam memurnikan demokrasi. Selama ini, demokrasi di Indonesia kerap dinilai terlalu didominasi oleh praktik politik mahar, sehingga menghambat kompetisi berbasis ideologi. Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), partai politik kini memiliki kebebasan penuh untuk mengusung kandidat presiden dan wakil presiden tanpa perlu membentuk koalisi.

Namun, tak sedikit pula yang merespons dengan skeptisisme. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat membuka celah bagi praktik politik mahar yang lebih luas. Ketiadaan ambang batas dikhawatirkan akan memberi peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk menawarkan dukungan politik dengan imbalan tertentu.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai bahwa meskipun keputusan ini merupakan langkah maju, hal tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus praktik politik transaksional. “Keputusan ini positif untuk demokrasi, tetapi tantangan terkait praktik politik mahar masih ada dan memerlukan perhatian serius,” ujarnya.

Putusan MK ini menciptakan harapan baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih terbuka dan kompetitif, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *