Surabaya – Polrestabes Surabaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal pada Senin (16/12/2024). Rokok tanpa pita cukai merek SS itu rencananya dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Upaya ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian memantau truk yang mencurigakan di wilayah Polsek Simokerto, Surabaya. Saat diperiksa, truk tersebut awalnya terlihat mengangkut ikan segar. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan ratusan koli rokok ilegal tersembunyi di balik ikan tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa seorang sopir truk telah diamankan dan kasus ini diserahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Luthfie, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dan instansi terkait dalam memberantas rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memerangi barang ilegal.
Rokok ilegal, selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar kualitas. Untuk itu, Polisi dan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. (KN)
