“KPK Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia oleh Anggota DPR”

HUKAM NASIONAL POLITIK

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) semakin berkembang. Anggota DPR RI, Satori, yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 Desember 2024, mengungkapkan bahwa dana CSR BI disalurkan kepada semua anggota Komisi XI DPR RI. Menurutnya, penggunaan dana tersebut tidak menimbulkan masalah, karena dana itu dialokasikan untuk program-program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator.

“Programnya untuk kegiatan sosialisasi di dapil. Semua anggota Komisi XI mendapatkan program ini, bukan hanya kami,” jelas Satori setelah pemeriksaan di gedung KPK.

Satori juga menegaskan bahwa tidak ada unsur suap terkait aliran dana CSR tersebut. Ia berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara kooperatif. “Tidak ada, tidak ada uang suap itu,” ujar Satori.

Penyalahgunaan Dana CSR

Meskipun KPK belum secara terang-terangan memaparkan rincian kasus ini, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Satori, dana CSR yang diterima oleh para anggota Komisi XI DPR RI dialirkan melalui yayasan untuk digunakan dalam program-program di dapil masing-masing.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa dana CSR pada dasarnya tidak bermasalah jika digunakan sesuai peruntukannya. Namun, masalah muncul ketika sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, jika CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak dimanfaatkan,” ujar Asep dalam keterangan sebelumnya yang dikutip kembali pada hari ini.

Asep menambahkan bahwa masalah utama terjadi ketika dana yang tidak terpakai tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kalau itu digunakan untuk tujuan yang benar, seperti membangun rumah atau jalan, itu tidak menjadi masalah. Namun, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, itulah yang menjadi persoalan,” tambahnya.

Sementara itu, KPK terus mendalami kasus ini dan telah menyita sejumlah bukti terkait dengan aliran dana CSR yang tidak jelas peruntukannya. Penyidik tengah menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah dana tersebut disalahgunakan atau tidak.

KPK juga telah memanggil beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk Satori dan anggota DPR lainnya, Heri Gunawan (HG), yang juga diperiksa terkait dugaan korupsi dana CSR BI. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *