Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan aktif Hasto dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12).

“Hasto memainkan peran penting dalam mendukung Harun Masiku melalui sejumlah langkah strategis,” ungkap Setyo. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses ekspose atau gelar perkara, yang menguatkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait pengesahan dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020, Harun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dan telah divonis bersalah. Ia saat ini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *