Banten – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bahan pokok penting seperti beras, tepung terigu, MinyaKita, dan gula tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini termasuk beras premium, yang tetap bebas PPN sebagaimana disampaikan oleh Airlangga di Tangerang, Banten, Minggu (22/12).
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” ujar Airlangga. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk 16 juta keluarga selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
Airlangga mengkritik isu yang menyebutkan kenaikan PPN pada beras premium, menyebutnya sebagai upaya penggorengan di media. “Berita akhir-akhir ini banyak yang salah,” ungkapnya, sembari menegaskan bahwa pemerintah terus memantau pemberitaan terkait kebijakan pangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada jenis beras yang dikenai PPN. Namun, diskusi mengenai potensi penerapan PPN pada beras khusus hasil impor masih berlangsung.
“Kalau sekarang belum ada jenis beras yang kena PPN. Kalau ada yang dikenakan, saran saya hanya untuk beras khusus impor saja,” ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi beras dalam negeri dan menjaga stabilitas stok pangan. “Beras khusus yang diproduksi dalam negeri jangan dulu dikenakan PPN, karena kita masih kekurangan beras,” tutupnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga harga bahan pokok tetap stabil, mendorong ketahanan pangan, serta mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (KN)
