Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), bersama Dewan Pengupahan Kotim, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kotim ditetapkan menjadi Rp 3.559.112,85, meningkat Rp 217.222 dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.341.890.
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Selain UMK, kami juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yakni sebesar Rp 3.565.000 untuk sektor pertanian dan Rp 3.570.000 untuk sektor pertambangan,” ungkap Johny saat memimpin rapat di Aula Kantor Disnakertrans Kotim, Rabu (11/12).
Ia menambahkan, penetapan UMSK ini merupakan langkah baru setelah lama tidak diberlakukan. “UMSK tahun 2025 hanya mencakup dua sektor, yakni pertanian dan pertambangan, mengikuti pola yang diterapkan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Usulan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 akan segera diajukan kepada Bupati Kotim untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Gubernur, melalui Dewan Pengupahan Provinsi, diharapkan menetapkan keputusan ini paling lambat 18 Desember 2024.
Johny menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketetapan ini. “Kami berharap perusahaan besar, menengah, maupun sektor lain seperti transportasi, SPBU, pertokoan, ritel modern, dan perhotelan mematuhi UMK yang telah disepakati. Tidak boleh lagi ada karyawan, terutama di perusahaan besar, yang menerima gaji di bawah Rp 2 juta,” tegasnya. Disnakertrans juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan ini.
Ketetapan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Disnakertrans mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dijatuhi hukuman penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur. (KN)
