PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

40 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Sepang, Polres Gunung Mas Amankan Pria Berinisial RD

Bagikan Berita

GUNUNG MAS l PRADANAMEDIA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial RD bersama 40 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepang.

Pengungkapan tersebut berlangsung Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan 39 paket yang diduga sabu tersimpan di bawah kolong lemari. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Temuan lainnya berupa satu bundelan plastik klip, alat menyerupai sendok yang dibuat dari sedotan, serta satu timbangan digital merek Pocket Scale berwarna perak.

Polisi kemudian menemukan satu paket tambahan yang disembunyikan di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu. Paket tersebut berada dalam kantong plastik kecil berwarna biru bersama kemasan makanan ringan.

Dengan temuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 40 paket. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor kristal tersebut mencapai 17,35 gram, sedangkan berat bersihnya 9,55 gram.Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i berwarna ungu kristal.

Pria berinisial RD berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui proses penyelidikan.

Ia mengapresiasi kepedulian warga yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan di Kecamatan Sepang ini kembali memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membongkar dugaan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keberanian warga untuk memberikan informasi demi melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *