PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL SOSIAL BUDAYA

Sinergi Hukum Nasional dan Kearifan Lokal Huma Betang: Polda Kalteng Perkuat Benteng Cegah Radikalisme di Era Digital

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok rentan yang dapat menjadi sasaran propaganda, manipulasi emosional, hingga perekrutan melalui media sosial dan grup percakapan tertutup.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam panel diskusi strategis yang digelar Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang membahas pembinaan personel Polri serta penanggulangan ancaman IRET ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, kepolisian, FKPT, dan tokoh adat, di antaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya sekaligus Koordinator Pusat Studi Kepolisian UPR, Dr. Fransisco, S.H., LL.M., Ketua FKPT Kalteng Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag., Wakil Ketua BATAMAD Kalteng Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd., serta Kasatgaswil Densus 88 Kalteng Kombes Pol. Irwansah.

Dalam diskusi tersebut, perubahan pola penyebaran paham ekstremisme menjadi salah satu perhatian utama. Ancaman yang sebelumnya lebih banyak mengandalkan jaringan terstruktur dan pertemuan langsung, kini berkembang melalui ruang digital dengan sasaran kelompok usia yang semakin muda.

Dr. Fransisco menjelaskan, ancaman nasional sepanjang periode 2025–2026 menunjukkan perubahan karakter, mulai dari jaringan terstruktur menuju pelaku tunggal atau lone actor, pergeseran aktivitas luring ke daring, hingga meningkatnya kerentanan anak muda terhadap paparan ideologi ekstrem.

Menurutnya, Kalimantan Tengah maupun lingkungan internal Polri tidak kebal terhadap ancaman tersebut. Kalteng bahkan disebut memiliki kerentanan dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian dan konsolidasi jaringan radikal.Dari sisi penegakan hukum, penanganan tindak pidana terorisme harus memperhatikan kerangka hukum nasional, termasuk KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan khusus pemberantasan tindak pidana terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

Algoritma Medsos Dimanfaatkan untuk Menjerat Anak

Dalam pemaparan mengenai ancaman digital, Kasatgaswil Densus 88 Kalteng Kombes Pol. Irwansah menguraikan bagaimana algoritma media sosial dapat meningkatkan kerentanan anak dan remaja terhadap propaganda ekstremisme.

Konten yang memperoleh banyak interaksi, seperti tanda suka, komentar, pembagian, dan durasi tontonan tinggi, berpeluang lebih sering muncul dalam rekomendasi pengguna. Kondisi tersebut dapat membentuk echo chamber, yakni situasi ketika seseorang terus-menerus menerima informasi dengan sudut pandang serupa sehingga perspektifnya semakin terbatas.

Paparan ideologi ekstrem juga tidak selalu berlangsung secara langsung. Prosesnya dapat dimulai dari konten umum, kemudian berkembang menjadi narasi kebencian dan glorifikasi kekerasan sebelum pengguna diarahkan menuju ruang percakapan privat atau kelompok tertutup.Salah satu ancaman serius yang disoroti adalah praktik child grooming digital. Anak-anak dapat dimanipulasi melalui pendekatan emosional dengan memanfaatkan rasa penasaran, kebutuhan mendapatkan perhatian, persoalan pertemanan, pengalaman perundungan, hingga kerentanan psikologis.

Pola perekrutan dapat dimulai ketika anak terpapar konten kekerasan di media sosial, kemudian berinteraksi melalui komentar, mengikuti akun tertentu, hingga diarahkan masuk ke grup percakapan tertutup.

Di dalam kelompok tersebut, anak berpotensi menerima paparan konten kekerasan secara berulang, doktrin kebencian, hingga ajakan mengagungkan tindakan kekerasan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman radikalisme digital tidak cukup dihadapi melalui pengawasan media sosial semata. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan pergaulan juga menjadi faktor penting untuk melindungi anak dari manipulasi kelompok ekstrem.

Selain ruang digital, penyebaran paham IRET juga dapat memanfaatkan berbagai saluran konvensional, seperti kajian keagamaan tertutup, hubungan kekerabatan, organisasi atau komunitas, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pertemanan, serta media elektronik dan cetak.

IPR Kalteng Turun, Kewaspadaan Tidak Boleh Kendur

Dari perspektif pencegahan berbasis masyarakat, Ketua FKPT Kalteng Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag., menyampaikan bahwa Indeks Potensi Radikalisme (IPR) Kalimantan Tengah pada 2025 tercatat sebesar 10,3 persen dan berada di bawah rata-rata nasional.

Meski menunjukkan perkembangan positif, capaian tersebut bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Penyebaran propaganda melalui platform digital tetap menjadi tantangan karena dapat menjangkau masyarakat tanpa batas wilayah.

FKPT mendorong masyarakat menerapkan metode SARING saat menerima informasi di media sosial, yakni Selidiki sumber, Analisis konteks, Rujuk sumber lain, Identifikasi provokasi, Nilai sebelum membagikan, dan Gunakan kanal pelaporan.

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh propaganda kebencian, manipulasi informasi, maupun ajakan kekerasan.

Huma Betang Jadi Benteng Sosial Melawan Radikalisme

Sementara itu, Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa pencegahan radikalisme di Kalimantan Tengah tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan dan penegakan hukum.

Keterlibatan kelembagaan adat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat. DAD, Damang, Mantir Adat, hingga organisasi kemasyarakatan seperti BATAMAD dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga kehidupan sosial di tingkat komunitas.

Falsafah Huma Betang dan prinsip Belom Bahadat dapat menjadi kekuatan sosial untuk merawat persatuan, menghormati perbedaan, serta mencegah berkembangnya sikap intoleran.

Tokoh adat juga memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) apabila muncul persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik atau dimanfaatkan kelompok ekstrem.

“Adat menjaga di hulu, hukum menegakkan di hilir. Melalui falsafah Huma Betang dan prinsip Belom Bahadat, para tokoh adat dapat menjadi sistem peringatan dini (early warning system) di tingkat desa,” tegasnya.

Kolaborasi antara aparat kepolisian, Densus 88, FKPT, akademisi, dan kelembagaan adat diharapkan tidak berhenti pada kegiatan diskusi. Langkah tersebut perlu diwujudkan melalui edukasi masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, literasi digital, serta mekanisme pelaporan terhadap indikasi ancaman kekerasan.

Pencegahan IRET membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan terhadap tindakan yang memenuhi unsur pidana, sementara penguatan ketahanan sosial menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya intoleransi dan melindungi generasi muda dari pengaruh ekstremisme.

Melalui sinergi tersebut, Kalimantan Tengah diharapkan tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan toleran dengan berpegang pada Pancasila serta nilai luhur Huma Betang.

Kegiatan yang di buka Kapolda Kalteng Irjend Pol Iwan Kurniawan dalam amanatnya menyampaikan saat ini kita berfokus kepada pergeseran pola ancaman kejahatan transnasional dan ekstremisme yang kini bergeser ke ruang digital, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara penegakan hukum positif dan kearifan lokal Dayak melalui falsafah Huma Betang. (AK)

“

“


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *