
PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Persoalan honor petugas Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kota Palangka Raya yang disebut belum diterima selama dua bulan dipastikan bukan akibat pemotongan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, menegaskan honor petugas tetap dihitung sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp100 ribu per orang setiap hari.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait honor Satgas Karhutla yang disebut mengalami pemotongan.
“Tidak benar, tidak ada pemotongan. Semua dibayarkan berdasarkan orang per hari sebesar Rp100 ribu,” kata Hendrikus, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan menyangkut besaran honor, melainkan pembayaran yang hingga kini masih mengalami penundaan.
“Tidak ada pemotongan, hanya pembayaran yang tertunda menunggu perubahan,” ujarnya.
Dengan demikian, honor yang menjadi hak petugas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. BPBD memastikan keterlambatan pembayaran tersebut tidak mengubah besaran honor yang telah ditetapkan.
Hendrikus berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda, baik di kalangan petugas Satgas Karhutla maupun masyarakat.
Persoalan pembayaran honor ini menjadi perhatian karena para petugas Satgas Karhutla berada di garis depan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya. (Red)











