Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa melawan korupsi adalah salah satu bentuk nyata ketaqwaan seorang hamba kepada Tuhan. Dalam khutbah Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta (6/12), Mahfud menyatakan bahwa salah satu jalan menuju taqwa adalah menjauhi dan melawan praktik korupsi.
“Korupsi terjadi karena lemahnya taqwa, yang berujung pada pelemahan penegakan hukum, ketidakadilan, dan semakin merajalelanya korupsi,” ujar Mahfud. Ia menekankan bahwa masalah utama bangsa Indonesia saat ini adalah lemahnya sistem hukum, ketimpangan keadilan, dan tingginya kasus korupsi, seperti yang sering diungkapkan oleh lembaga internasional maupun pejabat negara.
Mahfud mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Ia menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara, tetapi juga muncul dalam perilaku masyarakat yang sering terjebak dalam hedonisme, kesombongan, dan kesewenang-wenangan.
“Korupsi adalah ancaman yang merusak, baik di level penyelenggara negara maupun masyarakat. Oleh karena itu, melawan korupsi harus menjadi kewajiban kolektif,” tegasnya.
Mahfud pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan ketaqwaan dan bersatu dalam memberantas korupsi melalui peran masing-masing. “Mari kita bekerja keras untuk menyelamatkan bangsa ini melalui penegakan hukum dan keadilan yang lebih baik,” pungkasnya. (KN)
