PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Bakar Lahan Bukan Lagi Urusan Sepele, Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pelaku Karhutla

Bagikan Berita

GUNUNG MAS, PRADANAMEDIA — Pembakaran lahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mulai berujung pada proses hukum. Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Gunung Mas mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan hanya dalam rentang dua hari.Langkah tersebut dilakukan Polres Gunung Mas sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam penanggulangan karhutla, menyusul Surat Telegram Kapolri tertanggal 31 Agustus 2026 yang menginstruksikan jajaran kepolisian untuk meningkatkan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TEMIE, yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Jalan Lintas Kurun–Tewah, RT 01, Kecamatan Kurun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan polisi terhadap siaran langsung Facebook yang memperlihatkan adanya lahan terbakar di depan sebuah rumah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Gunung Mas dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari keterangan masyarakat sekitar, polisi memperoleh informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga melakukan pembakaran. Penyelidikan kemudian mengarah kepada TEMIE.

Petugas sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun TEMIE tidak berada di rumah. Polisi kemudian melakukan penyisiran hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya.Sekitar pukul 17.30 WIB, TEMIE akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas berwarna biru serta lima potong kayu ranting yang terbakar.Belum selesai kasus pertama, polisi kembali mengungkap dugaan pembakaran lahan pada Rabu, 2 September 2026.

Kali ini, terduga pelaku berinisial RIO MUSTOPA diamankan setelah personel Satreskrim Polres Gunung Mas menemukan lahan yang sedang terbakar saat melaksanakan patroli karhutla di sekitar Jembatan Nango, Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Tidak jauh dari lahan yang terbakar, petugas menemukan tiga orang berada di sebuah pondok.Saat ditanya mengenai asal api, salah seorang di antaranya, yakni RIO MUSTOPA, mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas. Alasannya, pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan RIO beserta barang bukti. Dua rekannya yang berada di lokasi juga dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong kayu ranting yang terbakar.

Dua pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa pola pembakaran lahan dengan alasan membersihkan lahan masih menjadi persoalan serius. Ketika api dibiarkan menyebar, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pribadi di atas lahan, tetapi dapat berkembang menjadi ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat luas. Karena itu, pendekatan penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam memutus kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 311 KUHP.Polres Gunung Mas menegaskan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menghadapi ancaman karhutla di wilayah hukumnya.

Pesannya jelas: membersihkan lahan bukan alasan untuk menyalakan api sembarangan. Ketika api menjadi sumber bencana, pembakaran lahan dapat berujung pada proses pidana. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *