“Plasma Jadi Rebutan: Rapat di Gunung Mas Buka Borok Distribusi, 555 Warga Ancam Hentikan Operasional Perusahaan”

Gunung Mas, Pradanamedia — Rapat lanjutan soal penambahan peserta kebun plasma Tahap II yang bermitra dengan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA) di Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (9/4/2026), berubah dari forum administratif menjadi panggung terbuka tarik-menarik kepentingan.
Di satu sisi, pemerintah bicara soal mekanisme dan aturan. Di sisi lain, masyarakat datang membawa angka, tuntutan, dan ancaman nyata.
Sekitar 31 peserta hadir, mulai dari jajaran pejabat daerah hingga perwakilan masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing. Namun, yang mencolok bukan siapa yang hadir—melainkan seberapa dalam jurang kepentingan yang terbuka di ruangan itu.
Asisten II Setda Gunung Mas, Baryen, mencoba menata ulang kerangka dengan prinsip “1 KK 1 orang”. Rumusan yang terlihat rapi di atas kertas, tetapi langsung berhadapan dengan realitas di lapangan: ratusan warga yang merasa belum tersentuh skema plasma.
Angka 555 yang disampaikan perwakilan masyarakat CPCL bukan sekadar data—itu adalah tekanan. Mereka datang bukan untuk menunggu giliran, tetapi menuntut kepastian. Bahkan, ultimatum dilontarkan tanpa tedeng aling-aling: jika tidak diakomodasi, operasional pabrik PT TPA akan ditutup.
Pernyataan itu mengubah suasana rapat. Dari diskusi teknis menjadi sinyal keras bahwa konflik sudah berada di ambang eskalasi terbuka.
Di sisi lain, suara penolakan juga muncul dari kelompok yang sudah lebih dulu menikmati plasma. Kabag Ekobang, Benny Mambang, mengakui adanya resistensi terhadap rencana penambahan anggota baru. Kekhawatiran mereka sederhana: jangan sampai “jatah lama” tergerus demi mengakomodasi pendatang baru.
Artinya, persoalan ini tidak lagi berdiri di antara masyarakat dan perusahaan, tetapi sudah bergeser menjadi benturan antar kelompok warga sendiri.
Camat Manuhing, Bambang Harimulyanto, hanya bisa mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Namun, imbauan normatif seperti itu terdengar semakin lemah ketika kepentingan ekonomi langsung bersentuhan dengan dapur masyarakat.
Lurah Tumbang Talaken, Gusti Ray Novhanda, justru menegaskan satu hal yang paling krusial: masyarakat menunggu keputusan, bukan sekadar wacana. Ketidakpastian dianggap sebagai sumber masalah itu sendiri.
Sementara itu, perwakilan peserta plasma yang sudah ditetapkan mencoba mengambil posisi aman—tidak menolak penambahan, tetapi memberi garis tegas: hak mereka tidak boleh dikurangi. Sebuah kompromi yang tampak moderat, namun menyimpan batas keras.
Di tengah tarik-menarik itu, Kepala Dinas Pertanian, Aryantoni, mengingatkan kewajiban perusahaan menyediakan plasma minimal 20 persen dari total areal. Pernyataan ini seperti membuka pertanyaan baru: jika kewajiban itu sudah jelas, mengapa distribusinya masih menjadi sumber konflik?
Kabid Perkebunan menyebut akan dilakukan verifikasi ulang. Namun bagi sebagian peserta, proses ini justru dipandang sebagai pengulangan yang berpotensi memperpanjang ketidakjelasan.
Rapat itu akhirnya tidak menghasilkan keputusan final. Yang tersisa justru potret telanjang persoalan plasma di daerah: data yang diperdebatkan, hak yang diperebutkan, dan kepercayaan yang mulai terkikis.
Di Tumbang Talaken, plasma tak lagi sekadar program kemitraan. Ia telah berubah menjadi simbol ketimpangan—dan kini, menjadi pemicu ketegangan yang nyata di tengah masyarakat.(AK)






