“Selasa 7 April 2025, Negara Turun Langsung ke Murung Raya: Menhan, Kapolri, Kabareskrim dan Satgas PKH Dijadwalkan Tinjau Eks Tambang PT AKT”

Palangka Raya, Pradanamedia – Pemerintah pusat dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke kawasan eks tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 7/4/26. Kunjungan ini disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara yang ingin melihat langsung kondisi kawasan tambang yang kini menjadi sorotan publik nasional.
Dalam agenda tersebut, Sjafrie Sjamsoeddin, Listyo Sigit Prabowo/Wahyu Widada direncanakan hadir bersama tim dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk meninjau langsung area eks pertambangan PT AKT di pedalaman Murung Raya.
Kunjungan ini dipandang sebagai langkah serius pemerintah pusat dalam memastikan penanganan polemik tambang yang menyeret nama pengusaha Samin Tan berjalan transparan dan sesuai hukum. Selain itu, kehadiran para pejabat tinggi tersebut juga diharapkan memberikan gambaran nyata mengenai kondisi kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi operasi tambang batu bara berskala besar.
Eks tambang PT AKT sendiri menjadi perhatian setelah muncul dugaan aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung meski izin pengelolaannya telah berakhir. Perkara ini kemudian berkembang menjadi kasus hukum yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Melalui kunjungan lapangan tersebut, pemerintah pusat juga ingin memastikan kondisi kawasan eks tambang, termasuk aspek lingkungan, pengelolaan lahan, serta potensi dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Koordinasi antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat langkah penataan kembali kawasan tersebut.
Selain peninjauan lapangan, rombongan juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat guna menerima laporan langsung mengenai situasi di wilayah tambang.
Jika agenda ini berjalan sesuai rencana, kunjungan 7/4/26 akan menjadi momen penting yang menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menangani perkara tambang PT AKT di ruang penyidikan, tetapi juga turun langsung melihat kondisi di lapangan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Tengah. (Ak)






