Palangka Raya – Pemusnahan surat suara lebih yang tidak terpakai dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa pagi, 26 November 2024, mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dan disaksikan oleh aparat keamanan serta perwakilan dari Polda Kalimantan Tengah.
Pemusnahan surat suara lebih dilakukan di berbagai daerah di Kalimantan Tengah. Beberapa daerah yang turut serta dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Kabupaten Barito Timur (Bartim)
27 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
144 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati - Kabupaten Murung Raya (Mura)
272 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
3 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)
41 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
20 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati - Kabupaten Seruyan
29 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
37 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Selain pemusnahan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kegiatan ini juga berlangsung di dua tempat percetakan besar. Di PT Gelora Aksara Pratama yang terletak di Jl. Haji Baping Raya No. 100 Ciracas, beberapa kabupaten turut serta dalam pemusnahan surat suara lebih. Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan di sana adalah:
- Kotawaringin Barat: 1.620 lembar surat suara Pilbup
- Barito Utara: 1.740 lembar surat suara Pilbup
- Sukamara: 395 lembar surat suara Pilbup
- Lamandau: 1.230 lembar surat suara Pilbup
- Gunung Mas: 1.300 lembar surat suara Pilbup
- Pulang Pisau: 1.090 lembar surat suara Pilbup
- Murung Raya: 300 lembar surat suara Pilbup
- Palangka Raya: 1.267 lembar surat suara Pilbup
- Kotawaringin Timur: 429 lembar surat suara Pilbup
- Barito Selatan: 710 lembar surat suara Pilbup
- Katingan: 825 lembar surat suara Pilbup
- Barito Timur: 670 lembar surat suara Pilbup
Pemusnahan juga dilakukan di PT Temprina Media Grafika di Bawen, Kabupaten Semarang, dengan rincian pemusnahan surat suara:
- Kapuas: 300 lembar surat suara Pilbup
- Seruyan: 1.500 lembar surat suara Pilbup
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah: 500 lembar surat suara
Pemusnahan surat suara lebih ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas Pemilu 2024, serta untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak sah. Proses ini dilakukan secara transparan dengan pengawasan yang ketat, memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum. (KN)
