PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Negara Lambat Mengatur, Penambang Rakyat Terus Diburu Aparat

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA /PRADANAMEDIA – Nasib penambang rakyat di Kalimantan Tengah kembali berada di persimpangan. Di satu sisi ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional, namun di sisi lain mereka terus dibayangi status Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang membuat mereka rentan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Di tengah situasi itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mendorong perubahan kebijakan. Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menilai persoalan tambang rakyat tidak akan pernah selesai jika seluruh kewenangan pengaturan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Menurutnya, daerah membutuhkan ruang lebih luas untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat, termasuk dalam hal penerbitan izin dan pengawasan lingkungan.

“Kalau kewenangan bisa dilimpahkan ke daerah, penataan tambang rakyat akan lebih cepat. Kita bisa langsung mengatur dan mengawasi aktivitas di lapangan,” ujar Joni Harta dalam keterangannya.

Pernyataan ini sekaligus menggambarkan persoalan yang selama ini terjadi: regulasi berjalan lambat, sementara aktivitas tambang rakyat sudah lebih dulu bergerak di lapangan.

Proses legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga kini masih harus melewati jalur birokrasi panjang. Usulan wilayah dari kabupaten harus dibahas di tingkat provinsi, lalu menunggu persetujuan pemerintah pusat sebelum izin resmi bisa diterbitkan.

Akibatnya, di banyak wilayah pedalaman Kalimantan Tengah, aktivitas tambang rakyat tetap berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Ironisnya, ketika regulasi belum juga memberi kepastian, penertiban terhadap tambang ilegal terus dilakukan. Aparat bergerak menindak aktivitas PETI, sementara masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat merasa negara belum sepenuhnya memberi solusi bagi mata pencaharian mereka.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak kalangan menilai pemerintah terkesan lebih cepat menindak daripada menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Padahal, legalisasi melalui WPR dan IPR sebenarnya dapat menjadi jalan tengah. Dengan izin resmi, aktivitas tambang rakyat bisa diatur secara lebih tertib, diawasi dari sisi lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Tanpa skema tersebut, persoalan tambang rakyat akan terus berada di wilayah abu-abu: antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan ancaman kriminalisasi hukum.

Bagi pemerintah daerah, pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan tambang bukan sekadar persoalan administrasi. Hal itu menyangkut kemampuan daerah untuk mengendalikan kerusakan lingkungan sekaligus melindungi penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tambang tradisional.

Kini publik menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat. Apakah negara akan segera membuka ruang legal bagi tambang rakyat, atau justru membiarkan situasi ini terus berlarut—di mana penambang kecil terus diburu, sementara regulasi berjalan di tempat.

Jika tidak ada perubahan kebijakan yang nyata, konflik antara aparat penegak hukum dan penambang rakyat diprediksi akan terus berulang di berbagai wilayah tambang di Kalimantan Tengah. Sebuah ironi di negeri yang kaya sumber daya, namun masih lambat memberi kepastian bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari perut bumi. ⚖️ (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *