Polda Kalteng Gandeng Serikat Buruh, Dorong Penyelesaian Konflik Kerja Lewat Jalur Mediasi

Palangka Raya, Pradanamedia – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memperkuat upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dengan menjalin kerja sama bersama organisasi serikat pekerja di wilayah Bumi Tambun Bungai. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak kepolisian dan perwakilan serikat buruh.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan bersama Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalteng Adi Abdian Noor di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (9/3). Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial melalui pendekatan dialog dan mediasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, sengketa ketenagakerjaan kerap muncul di lapangan dan tidak jarang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Melalui kesepakatan ini, diharapkan setiap persoalan dapat segera ditangani dengan cara yang lebih efektif, tanpa harus langsung menempuh proses hukum yang panjang.
Menurutnya, penyelesaian konflik yang berkepanjangan dapat berdampak luas, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan dan iklim investasi di daerah. Karena itu, komunikasi terbuka dan mekanisme mediasi menjadi langkah yang dinilai lebih konstruktif dalam mencari solusi bersama.
Sementara itu, Adi Abdian Noor menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai MoU antara kepolisian dan serikat pekerja menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Ia berharap kesepakatan ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi juga segera disosialisasikan ke berbagai wilayah di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul di lingkungan kerja dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, komunikasi, dan kompromi tanpa harus langsung dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam mendukung pembangunan daerah. (AK)





