Gubernur Kalteng Pegang Kendali Mutasi dan Promosi, BKD Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Pradanamedia, Palangka Raya – Kewenangan pengangkatan, pemindahan hingga pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah daerah secara tegas berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi PPK di tingkat provinsi dijabat oleh gubernur sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, seluruh kebijakan terkait pengisian jabatan struktural maupun fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi kewenangan Gubernur Kalimantan Tengah. Proses tersebut tetap berjalan dalam kerangka regulasi nasional dan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi teknis, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjalankan mekanisme yang menjadi bagian dari sistem manajemen kepegawaian di bawah otoritas gubernur. Mulai dari seleksi terbuka, uji kesesuaian (job fit), hingga penerapan manajemen talenta dilakukan untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
Lisda menjelaskan, pendekatan manajemen talenta kini menjadi instrumen utama dalam menentukan posisi strategis ASN. Setiap pegawai lebih dulu dipetakan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta potensi yang dimiliki sebelum diputuskan menduduki jabatan tertentu.
“Teknisnya memang berbeda dengan sebelumnya karena kita menerapkan sistem manajemen talenta. ASN dipetakan lebih dahulu kemampuan dan potensinya, baru kemudian ditentukan posisi yang paling sesuai,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus mendorong penempatan pejabat yang lebih objektif, terukur, dan berbasis kinerja. Dengan sistem tersebut, diharapkan struktur organisasi pemerintahan daerah semakin efektif dalam menjalankan program pembangunan. (AK)





