PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

KESEHATAN NASIONAL

Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan per Februari 2026

Bagikan Berita

Pradanamedia, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada dasarnya memberikan perlindungan luas bagi peserta. Namun, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan sesuai ketentuan terbaru hingga Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setidaknya ada 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi tertentu, sementara lainnya menyangkut jenis layanan di luar manfaat dasar jaminan kesehatan.Pertama, penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik, juga tidak dijamin.Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk meratakan gigi pun berada di luar tanggungan. Demikian pula dengan penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri. Kondisi kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang turut dikecualikan dari pembiayaan.

Layanan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas juga belum masuk dalam manfaat yang dijamin. Begitu pula cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak menjadi tanggungan. Selain itu, tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen juga tidak dibiayai.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan turut dikecualikan. Termasuk pula alat kontrasepsi serta perbekalan kesehatan rumah tangga.

BPJS juga tidak menanggung layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri yang tidak memenuhi prosedur. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dijamin.

Untuk kasus kecelakaan kerja, pembiayaan menjadi tanggung jawab program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin dalam skema wajib akan ditanggung sesuai batas manfaat program tersebut.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga tidak termasuk dalam cakupan. Layanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial maupun yang telah ditanggung oleh program lain pun tidak dapat diklaim melalui BPJS.Terakhir, segala bentuk pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan sesuai regulasi juga berada di luar tanggungan.

Dengan memahami daftar pengecualian ini, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan serta memahami batas manfaat yang diberikan dalam program JKN. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *