Eks Kapolres Bima Kota Terancam Seumur Hidup, Mabes Polri Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

Pradanamedia, Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup.Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny dalam keterangannya.
Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Kasus ini sekaligus menjadi ujian komitmen institusi Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum di internal korps Bhayangkara.
Mabes Polri memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara ini juga disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal serta penguatan integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AK)





