Negara Menang, Hotel Sultan Tak Ditutup: Pengelolaan Resmi Dialihkan dari Indobuildco

Pradanamedia, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa operasional Hotel Sultan Jakarta tetap berjalan meski negara dinyatakan menang dalam sengketa hukum melawan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. Pemerintah memastikan hotel bersejarah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut tidak akan ditutup.
Prasetyo menjelaskan, perubahan yang terjadi hanya menyangkut pengelolaan hotel, bukan penghentian aktivitas usaha.
“Bukan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya. Kegiatan di Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan manajemen serta seluruh karyawan Hotel Sultan terkait pengalihan pengelolaan tersebut. Menurutnya, proses ini dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran di internal hotel.
“Kami sudah berkomunikasi sejak beberapa waktu lalu dengan pihak pengelola dan seluruh karyawan,” tambahnya.
Prasetyo juga memastikan bahwa pengelolaan Hotel Sultan ke depan akan dialihkan kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), seiring putusan pengadilan yang memenangkan negara dalam sengketa lahan di kawasan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sengketa ini berkaitan dengan Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yang menyatakan negara sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan aset di kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan.
Di sisi lain, PT Indobuildco melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas rencana eksekusi putusan tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi disertai dengan uang jaminan.
Permintaan tersebut, kata Hamdan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai jaminan tertentu. Indobuildco juga meminta agar proses eksekusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjaga stabilitas operasional dan keberlangsungan kerja para karyawan Hotel Sultan. (AK)





