Plt Dirut RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Tak Menghindar, Penanganan Dugaan Malapraktik Ikuti Mekanisme UU Kesehatan

Pradanamedia, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti, membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari pertemuan dengan tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Hak Asasi Rakyat Indonesia (LBH PHRI) terkait dugaan malapraktik yang dialami pasien Remita Yanti.
Suyuti menjelaskan, ketidakhadirannya di rumah sakit pada Sabtu (7/2) disebabkan karena hari tersebut merupakan hari libur. Selain itu, ia mengaku tidak menerima pemberitahuan atau permohonan audiensi sebelumnya dari pihak LBH PHRI. Pada waktu yang sama, ia juga tengah menjalankan agenda kegiatan kemasyarakatan.
“Tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan bahwa akan ada kunjungan. Kebetulan juga hari libur dan saya ada kegiatan lain,” ujar Suyuti saat dikonfirmasi, Sabtu sore.
Terkait penanganan dugaan pelanggaran medis, Suyuti menegaskan bahwa mekanisme penilaian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan berada pada lembaga khusus, yakni Majelis Disiplin Profesi.
“Dalam UU Kesehatan yang terbaru, lembaga yang berwenang menilai dugaan pelanggaran disiplin adalah Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Majelis Disiplin Profesi sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.
Sementara itu, hingga Sabtu (7/2), pihak RSUD Doris Sylvanus disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan salinan rekam medis lengkap yang diajukan oleh tim advokat LBH PHRI.
Sebelumnya, LBH PHRI menyatakan akan menempuh tiga langkah hukum dalam kasus ini, yakni melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), mengajukan gugatan perdata, serta membuat laporan pidana. Kasus tersebut mencuat setelah pasien disebut harus menjalani hidup dengan kolostomi permanen akibat komplikasi pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD).
Perkara ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait penerapan prinsip informed consent serta standar pelayanan medis di rumah sakit daerah. (AK)





