Kontroversi Batas Daerah: Desa Dambung Raya Tetap Ingin Bertahan di Tabalong, Kalsel

PRADANAMEDIA, BARITO TIMUR – Polemik terkait batas wilayah Desa Dambung Raya muncul setelah Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemkab Barito Timur berupaya menggeser desa tersebut ke wilayahnya, dengan alasan adanya permintaan dari warganya. Namun, Kepala Desa Dambung Raya, Diki Asdie, menegaskan bahwa masyarakat desa tetap ingin bertahan menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kalau dari kita tetap ingin bertahan di Tabalong,” ujar Diki Asdie, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa meski Desa Dambung Raya termasuk wilayah terujung dari 121 desa di Tabalong, perhatian pemerintah tetap terasa nyata. Berbagai program pembangunan telah menyentuh desa, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan berupa Puskesdes, tempat ibadah, balai adat, kantor desa, serta sarana publik lainnya. Jaringan listrik, telekomunikasi, hingga koneksi Wi-Fi juga tersedia dan mendukung kehidupan warga.
Persoalan ini sebelumnya sempat dibahas dalam acara di Palangkaraya, 12 Januari 2026. Plt Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Kalteng, Jhon Lis Berger, menyebutkan bahwa pada November 2025 Pemprov Kalteng menyurati Mendagri untuk mengevaluasi Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.
“Warga menolak karena secara historis, Dambung Raya masuk Kalsel, khususnya Kabupaten Tabalong,” jelas Jhon Lis Berger.
Sementara itu, Pemprov Kalsel menegaskan bahwa Desa Dambung Raya secara sah merupakan wilayah Kabupaten Tabalong. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sopian, menyatakan pada Kamis (29/1) bahwa penetapan Desa Dambung Raya sebagai bagian dari Tabalong bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Situasi ini mencerminkan sensitivitas batas wilayah antarprovinsi dan pentingnya konsultasi dengan warga serta sejarah administratif sebelum mengambil keputusan. Hingga saat ini, warga Desa Dambung Raya berharap keputusan akhir tetap memperhatikan keinginan masyarakat, sejarah wilayah, dan kesinambungan pembangunan yang sudah berjalan. (AK)





