Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan penjelasan rinci terkait mekanisme pindah memilih bagi warga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.
KPU menegaskan aturan ini guna memastikan hak pilih warga tetap terlindungi, meski berada di luar tempat tinggal mereka pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar pada 22 September 2024, KPU menetapkan DPT sebanyak 1.960.053 pemilih yang tersebar di 4.446 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 kecamatan, dan 1.571 desa atau kelurahan di seluruh 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
“Setelah penetapan DPT ini, masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS asalnya bisa mengajukan pindah memilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujar Sastriadi, Senin (28/10/2024).
Pemilih yang perlu pindah TPS dapat mengajukan permohonan pindah memilih, yang akan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ada dua kategori batas waktu pengajuan pindah memilih:
1. Paling lambat 30 hari (H-30) sebelum pemungutan suara (28 Oktober 2024) untuk sejumlah alasan, termasuk menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap, atau pindah domisili.
2. Paling lambat 7 hari (H-7) sebelum pemungutan suara (20 November 2024) dengan alasan terbatas seperti menjalankan tugas atau tertimpa bencana alam.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pemilih dalam mengurus pindah memilih meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta bukti pendukung sesuai alasan pindah memilih.
Sastriadi juga mengingatkan, pemilih yang tidak mengurus pindah memilih atau terlambat dalam pengajuan, tidak dapat memilih di TPS lain dan harus tetap menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai DPT asal.
Untuk memastikan transparansi, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, dan masyarakat dapat memeriksa DPT serta lokasi TPS melalui [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id). (KN)
