
PRADANAMEDIA,JAKARTA – Puluhan siswa Madrasah Aliyah (MA) Khoirur Rooziqiin melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada para siswa terkait peran, kewenangan, dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kunjungan edukatif tersebut menjadi bagian dari upaya pembelajaran kontekstual agar para siswa tidak hanya memahami teori ketatanegaraan di ruang kelas, tetapi juga melihat langsung praktik kelembagaan negara.
Dalam kesempatan itu, Analis Hukum Ahli Madya Mahkamah Konstitusi, Syamsudin Noor, hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi secara komprehensif mengenai kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Syamsudin menjelaskan bahwa dasar hukum keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang, demokrasi, serta prinsip negara hukum di Indonesia. (AK)





