Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Lalai Awasi PT AKT, Aktivitas Tambang Telah Dilaporkan ke Pusat

PRADANAMEDIA, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membantah tudingan lalai dalam pengawasan operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin sejak 2017. Pemprov menegaskan telah menjalankan kewenangan pengawasan sesuai aturan yang berlaku serta melaporkan aktivitas perusahaan tersebut kepada pemerintah pusat.
Melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah Agustan, Pemprov Kalteng menyatakan bahwa sejak awal ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menyampaikan laporan resmi kepada kementerian terkait sebagai pemegang kewenangan perizinan dan penindakan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng menegaskan, pengelolaan dan penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang berada di kawasan kehutanan tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sejak berlakunya kebijakan perizinan terpusat, kewenangan penerbitan izin dan penegakan sanksi berada di tangan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam. Setiap temuan di lapangan telah kami laporkan secara berjenjang kepada instansi pusat yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dishut Kalteng juga memastikan bahwa fungsi pengawasan di tingkat daerah tetap dijalankan, termasuk melakukan pemantauan lapangan serta koordinasi lintas instansi guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan, Pemprov Kalteng berkomitmen mendukung upaya penertiban pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah daerah, kata dia, siap memberikan data dan dukungan teknis apabila diperlukan oleh pemerintah pusat dalam proses evaluasi maupun penegakan hukum.
“Pemprov Kalteng mendukung penuh langkah penertiban dan penegakan hukum. Prinsipnya, setiap aktivitas usaha harus patuh terhadap aturan dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (AK)





