PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL OPINI PUBLIK

Kasus Penembakan di Kanyala Diselesaikan Secara Damai, Tokoh Adat Dayak Tegaskan Tak Perlu Aksi

Bagikan Berita

Pradanamedia/Palangka Raya – Peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu masih menjadi perhatian publik. Meski demikian, kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyelesaian melalui proses perdamaian antara PT Karunia Kencana Permai (KKP) Sejati Estate 3 dan empat orang korban penembakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, media seigohongnews.com meminta pandangan Tokoh Adat dan Budaya Dayak Kalimantan Tengah, Christina Bangkan, pada Selasa (13/01/2026). Christina Bangkan diketahui turut tergabung dalam Tim Investigasi yang sebelumnya melakukan peninjauan langsung ke Desa Kanyala pada 29 Desember 2025.

Christina Bangkan menjelaskan bahwa proses perdamaian antara pihak perusahaan dan para korban telah hampir rampung. Ia juga menyebutkan bahwa PT KKP Estate 3 telah mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.

“Saya mendapat informasi dari keluarga di Kanyala bahwa perdamaian antara perusahaan dan empat korban sudah berjalan. Proses ini difasilitasi oleh Tim Investigasi yang tergabung dalam Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Kotim. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan yang perlu diperdebatkan, dan kami juga tidak berencana melakukan aksi atau demonstrasi terkait kasus ini,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peristiwa penembakan tersebut, Christina Bangkan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diajukan ke Propam Polda Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan bahwa meskipun tim telah turun ke lapangan dan menemukan adanya peristiwa penembakan terhadap empat orang, identitas pelaku yang diduga berasal dari unsur aparat belum dapat dipastikan. “Sampai sekarang belum ada bukti yang menguatkan siapa oknum aparat tersebut, dan juga belum ada laporan yang masuk ke Propam Polda Kalteng,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya aksi atau demonstrasi ke Polda Kalimantan Tengah, Christina Bangkan menilai hal tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, permasalahan ini telah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

“Kasus ini sudah diselesaikan secara damai. Tidak ada alasan untuk melakukan aksi ke Polda Kalteng, terlebih laporan awal berasal dari pihak perusahaan. Aksi justru berpotensi mengganggu proses perdamaian yang telah disepakati antara perusahaan dan para korban,” tutupnya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *