Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Kalteng Diminta Perkuat Tata Kelola Pajak dan Belanja
Pradanamedia/Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2026).
LHP diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar.
Dalam penyerahan tersebut, BPK menyampaikan dua jenis laporan kepatuhan, yakni LHP terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait untuk periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal Tahun Anggaran 2025.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Menurut Dodik, pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, masih memerlukan pembenahan agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan secara maksimal. Ia meyakini, dengan perbaikan tata kelola, kemandirian fiskal daerah akan semakin meningkat.
“Pendapatan dan belanja merupakan dua pilar penting dalam menjaga kemandirian fiskal daerah. Jika pengelolaannya diperbaiki, kami optimistis kondisi keuangan daerah akan semakin kuat,” ujarnya.
Di sisi belanja, Dodik menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan anggaran dibelanjakan secara berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mendukung pelaksanaan program strategis daerah.
BPK juga mengingatkan agar seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap DPRD turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menyatakan komitmen legislatif untuk mendukung dan mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Kami siap bersinergi dengan pihak eksekutif dan mendorong agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah melalui Plt Sekda Leonard S. Ampung menyampaikan apresiasi atas peran BPK dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai masukan dan rekomendasi BPK menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
Leonard menyoroti besarnya potensi sektor unggulan Kalimantan Tengah, khususnya sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (3P), yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
“Tantangan kita bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi bagaimana mengelola potensi besar yang ada agar benar-benar memberikan hasil maksimal bagi daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, pejabat struktural, serta tim pemeriksa. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, hadir Inspektur Provinsi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), serta sejumlah kepala OPD terkait. (AK)






