Polda Kalteng Bongkar 4 Kasus Korupsi, 11 Tersangka Dijerat dengan Kerugian Negara Rp26,7 Miliar
Pradanamedia/Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, Polda Kalteng berhasil mengungkap dan memproses sejumlah kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini empat perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Kamis (18/12/2025).
“Seluruh perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimsus telah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalteng,” ujar Erlan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, keempat kasus korupsi tersebut melibatkan 11 orang tersangka dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp26,7 miliar.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dikerjakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tahun 2021 melalui dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” jelas Rimsyahtono.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas, serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.
Perkara kedua masih berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan nilai anggaran Rp5,18 miliar. Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Selanjutnya, perkara ketiga terkait proyek pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan sumber dana APBN Tahun 2021. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dan YN. Penyidik juga menyita uang tunai total Rp327,5 juta, serta sejumlah dokumen perencanaan dan pembayaran proyek sebagai barang bukti.
“Seluruh perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono.
Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara serius dan berkelanjutan. Ia memastikan penyidik masih terus mendalami perkara-perkara tersebut, termasuk membuka peluang adanya penambahan tersangka dan alat bukti baru.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas tindak pidana korupsi, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mencegah kebocoran anggaran yang merugikan dan menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Erlan menegaskan, pemberantasan korupsi juga sejalan dengan salah satu fokus program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. (AK)





