PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Menteri ATR/BPN Sambangi Kalteng, Bahas Sengketa Tanah hingga Percepatan RTRW dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

Bagikan Berita

Pradanamedia/Palangka Raya – Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025) pagi. Agenda dimulai pukul 09.00 WIB dengan kehadiran pejabat pusat hingga daerah dalam formasi lengkap.

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Pangdam XXII/Tambun Bungai, Kajati Kalteng, Kabinda Kalteng, Kakanwil ATR/BPN, Kakanwil Kemenag, para kepala dinas, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, Danlanal Kumai, hingga perwakilan DAD Kalteng.

Gubernur Kalteng Soroti Tumpang Tindih Lahan hingga Revisi RTRW yang Mendesak

Dalam pembukaan, acara diawali dengan penyerahan sertifikat dan cenderamata. Gubernur Kalteng kemudian menyampaikan sejumlah catatan penting terkait persoalan pertanahan dan tata ruang yang masih menjadi pekerjaan besar di daerah.

Saya berharap kehadiran Menteri ATR/BPN dapat membawa perubahan signifikan bagi Kalimantan Tengah, terutama dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah,” ucap Gubernur.

Gubernur memaparkan berbagai tantangan riil di lapangan, mulai dari alih fungsi lahan, sengketa dan tumpang tindih tanah, dampak perubahan iklim, hingga fakta bahwa 77% wilayah Kalteng masih berstatus kawasan hutan. Kondisi itu, katanya, membuat banyak desa dan lahan masyarakat belum bisa didaftarkan atau dimanfaatkan untuk pembangunan.

Tata ruang butuh perhatian serius. Banyak desa dan lahan milik masyarakat masih berada dalam kawasan hutan sehingga menghambat pembangunan. Karena itu, kami memohon dukungan penuh agar revisi RTRW Kalteng dapat segera dirampungkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan RDTR, penyusunan Perda LP2B, serta revisi RTRW harus berjalan searah dengan kebijakan nasional agar dapat mengendalikan alih fungsi lahan dan mendukung target pembangunan.

Semoga Rakor ini melahirkan langkah konkret demi tata ruang yang tertib, pasti, dan berpihak kepada masyarakat untuk mewujudkan Kalteng yang maju dan sejahtera,” tutupnya.

Menteri ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Harus Dipermudah, Reforma Agraria Wajib Jadi Prioritas Daerah

Dalam penyampaiannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah. Ia menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar dan minimnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Banyak tanah belum tersertifikasi. Ini menghambat kepastian hukum dan investasi. Kebijakan pertanahan harus dipermudah dan disebarluaskan agar masyarakat semakin terbantu,” tegas Nusron.

Ia juga menyoroti sejumlah masalah krusial:

  • Keterlambatan penyusunan RTRW dan RDTR menghambat investasi dan pemanfaatan ruang.
  • Reforma Agraria harus terintegrasi ke dalam program daerah, sesuai amanat Perpres 62/2023.
  • Pembuatan sertifikat untuk warga tidak mampu agar digratiskan oleh kepala daerah.
  • Setiap pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas GTRA, termasuk identifikasi TORA.
  • Perusahaan pemilik plasma, kata Nusron, harus meningkatkan porsi plasma dari 20% menuju 80% agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menteri juga mengungkap data penanganan sengketa pertanahan di Kalteng dalam periode 2015–2025:

  • Total kasus: 772
  • Sengketa: 277 kasus (83% selesai, 47 kasus tersisa)
  • Konflik: 11 kasus (90,9% selesai, 1 tersisa)
  • Perkara: 484 kasus (selesai 56,4%, sisa 211 perkara)

Ia menambahkan bahwa kewenangan penyusunan RTRW dan RDTR berada di ranah pemerintah daerah. Namun, tingkat penyelesaian RDTR Kalteng baru mencapai 28,57%. Sementara untuk luas baku sawah di Kalteng tahun 2024 tercatat 100.963 hektare.

Pemanfaatan ruang harus sesuai ketentuan agar ada kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Nusron.

Dialog, Tanya Jawab, dan Penegasan Komitmen

Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka antara pemerintah daerah, kementerian, dan para pemangku kepentingan pertanahan. Melalui forum ini, diharapkan berbagai persoalan teknis dapat dicarikan solusi langsung di tempat. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *