PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI LOKAL

Mediasi : Pemprov Dorong PT KMJ Tambah Plasma & Restorative Justice untuk Tuntutan Warga

Bagikan Berita

Pradanamedia/Palangka Raya – Pertemuan mediasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Adat berlangsung cukup dinamis pada Jumat (28/11) pagi. Agenda yang digelar di Ruang Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jl. RTA Milono, ini membahas tuntutan masyarakat adat terkait kewajiban kebun plasma serta penyelesaian kasus tiga warga yang disebut belum mendapatkan keadilan.

Rapat dipimpin jajaran Pemprov Kalteng, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, para kepala dinas terkait seperti Perkebunan, Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Perumahan dan Pertanahan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kabupaten.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng menyampaikan bahwa PT KMJ memiliki kewajiban memenuhi plasma masyarakat sebesar 20% dari total izin usaha perkebunan seluas 17.500 hektare. Saat ini, perusahaan telah merealisasikan 2.489 hektare atau sekitar 71,11% melalui Koperasi Hagatang Tarung Bersama yang menaungi delapan desa di dua kecamatan.

Masih terdapat kekurangan sekitar 1.011 hektare. PT KMJ menyatakan komitmennya menambah 2.858 hektare lagi dari areal HGU yang sedang diproses, sehingga total pemenuhan plasma nantinya mencapai lebih dari 30%. Dinas Perkebunan menegaskan, secara legalitas perusahaan dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Kapuas diminta membuka forum bersama desa dan kecamatan untuk menetapkan calon petani dan calon lahan (CP/CL) bagi warga yang belum masuk dalam keanggotaan koperasi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng meminta agar seluruh pihak menyamakan persepsi bahwa aspek legal PT KMJ telah jelas. Fokus saat ini ialah memastikan warga yang belum terdata dapat bergabung sebagai anggota koperasi. Ia juga mendorong Pemkab Kapuas berkoordinasi dengan manajemen PT KMJ untuk merumuskan solusi berbasis restorative justice, terutama terkait tuntutan masyarakat atas kasus tiga warga—Sosro Demen, Doni, dan Tono Talajan—yang disebut masih menunggu penyelesaian.

Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk meredakan ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan, sekaligus memastikan hak-hak warga terpenuhi tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. Pemerintah provinsi menegaskan, tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat melalui koordinasi lintas lembaga dan pemerintah kabupaten. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *