Gubernur Kalteng Resmi Kukuhkan Pengurus DPD APBEDNAS 2025-2030

LOKAL PEMERINTAHAN
Bagikan Berita

Pradanamdeia/Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBEDNAS) Kalteng masa bakti 2025–2030, Jumat (21/11/2025) pagi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat penting. Hadir Gubernur Kalteng, Wakapolda Kalteng, Ketua Umum DPP APBEDNAS Dr. Indra Utama, Sesjamintel Kejagung Dr. Sarjono Turin, Forkopimda, bupati/wali kota se-Kalteng, pengurus APBEDNAS tingkat pusat dan daerah, APDESI, hingga sekitar 250 undangan lainnya.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, penampilan tarian daerah, serta menyanyikan Indonesia Raya, Mars Kalteng Makin Berkah, dan Mars APBEDNAS. Setelah sambutan dari Ketua Umum DPP APBEDNAS, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK, prosesi pelantikan, serta penyerahan pataka kepada Gubernur Kalteng sebagai simbol pengukuhan.

Usai pelantikan, Wakil Ketua Umum DPP APBEDNAS dan Gubernur Kalteng memberikan sambutan sebelum acara ditutup dengan doa dan lagu “Bagimu Negeri”.

Berdasarkan SK DPP APBEDNAS Nomor 200/SK/dpp apbednas/XI/2025, berikut struktur pengurus yang dilantik:

Dewan Pelindung:
– Gubernur Kalteng
– Ketua DPRD Kalteng
– Kapolda Kalteng
– Kepala Kejati Kalteng
– Pangdam Tambun Bungai

Dewan Pembina:
– Wakapolda Kalteng
– Kepala DPMDes Kalteng
– Kaban Kesbangpol Kalteng

Dewan Pengawas:
– Supian Hadi
– Alfin Nadif

Pengurus DPD APBEDNAS Kalteng:
– Ketua: Karhulin
– Wakil Ketua: Abdul Hafid, S.Pi
– Sekretaris: Aditya Warman, S.P
– Bendahara: Erna, Erni Metriati

Pelantikan DPD APBEDNAS se-Kalteng ini menjadi momentum penguatan struktur organisasi guna memperkuat sinergi BPD, pemerintah daerah, dan kejaksaan dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta penyaluran aspirasi masyarakat menuju Indonesia Maju. (AK)



Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *