Perempuan Muda di Kapuas Diciduk Polisi, Simpan 129 Paket Sabu Senilai Puluhan Juta

HUKAM LOKAL
Bagikan Berita

Pradanamedia/Kuala Kapuas — Seorang perempuan berinisial AN (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu. Warga Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kapuas Tengah itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Bundaran Desa Pujon pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AN,” ujar IPTU Budi Utomo, Kamis (20/11/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 129 paket sabu dengan total berat mencapai 173,02 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti delapan plastik klip, dua lembar plastik aluminium, satu ponsel, tas selempang, handbag, tiga plastik, serta uang tunai sebesar Rp52 juta.

Menurut IPTU Budi Utomo, AN beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *