Pradanamedia/Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (18/11/2025). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di rumah seorang warga bernama Alimudin Als Ali, 35, di Jalan Ledjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Bambang dan anggota RT Oktavianus Kornelius, polisi menemukan 10 paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,84 gram dan berat bersih 4,42 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp 300.000, timbangan elektronik, sedotan yang digunakan untuk sabu, dan satu unit ponsel merk Vivo.
Alimudin mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan digunakan untuk transaksi. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas menyebut tersangka diduga merupakan pengedar kelas kecil-menengah. Polisi juga memperkirakan masih ada jaringan yang lebih besar di atas tersangka yang belum terungkap. Atas perbuatannya, Alimudin dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gunung Mas memastikan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah ini dan mendorong sosialisasi pencegahan ke masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (AK)

