Jimly Serukan Komisi Reformasi Polri Dengarkan Suara Rakyat: “Jangan Hanya Rumusan di Atas Kertas”

HUKAM NASIONAL
Bagikan Berita

PRADANAMEDIA / TANGERANG SELATAN – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya peran aktif seluruh anggota komisi dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ia berharap, komisi yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto ini tidak hanya menghasilkan rekomendasi tekstual, tetapi mampu melahirkan solusi konkret atas kekecewaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Saya berharap masing-masing anggota bisa diaktifkan, termasuk menyerap aspirasi rakyat. Tim ini jangan sekadar membuat keputusan, tapi juga harus bisa mengelola aspirasi yang puncaknya terlihat dari kemarahan publik beberapa waktu lalu,” ujar Jimly usai menghadiri kegiatan di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/11).

Jangan Terjebak Rumusan Tekstual

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, reformasi Polri tidak akan berjalan jika hanya berfokus pada penyusunan dokumen atau rekomendasi tertulis tanpa pemahaman yang mendalam terhadap akar persoalan di lapangan.

“Jangan hanya berhenti di rumusan-rumusan tekstual. Menulis keputusan itu mudah, tapi tidak akan menyelesaikan masalah kalau tidak menyentuh pikiran dan perasaan 280 juta rakyat Indonesia yang kecewa terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Jimly menekankan bahwa reformasi sejati harus dimulai dari perubahan budaya dan cara berpikir aparat, bukan hanya dari perubahan regulasi atau struktur kelembagaan.

Rapat Perdana dan Agenda Reformasi

Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan menggelar rapat perdana baru-baru ini di Mabes Polri, Jakarta. Agenda utama rapat adalah menyamakan persepsi seluruh anggota tim serta menetapkan target dan peta jalan reformasi ke depan.

“Kita ingin menyamakan persepsi dulu, lalu menetapkan target. Setelah itu baru menentukan langkah-langkah konkret dan agenda reformasi,” ujar Jimly.

Dibentuk Langsung oleh Presiden Prabowo

Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 November 2025. Pembentukannya menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat reformasi kelembagaan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota, komisi ini beranggotakan sepuluh tokoh lintas sektor, antara lain:

  • Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  • Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  • Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri;
  • Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum;
  • Mahfud MD, Menko Polhukam periode 2019–2024;
  • Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian;
  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini;
  • Jenderal (Purn) Idham Aziz, Kapolri periode 2019–2021; dan
  • Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015–2016.

Menjawab Krisis Kepercayaan Publik

Pembentukan komisi ini merupakan respons terhadap menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, terutama pasca berbagai kasus pelanggaran etik dan penegakan hukum yang dinilai tidak transparan.

Melalui komisi ini, pemerintah berharap muncul peta jalan reformasi Polri yang terukur, inklusif, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lainnya.

“Reformasi Polri bukan semata urusan internal kepolisian, tapi juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara,” tegas Jimly. (RH)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *