“Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan 87 Kontainer Produk Sawit Bermodus Fatty Matter, Rugikan Negara”

HUKAM NASIONAL
Bagikan Berita

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor terhadap 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang dilaporkan sebagai komoditas “fatty matter”. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa temuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak melalui Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor terhadap produk turunan CPO (crude palm oil),” ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Lonjakan Ekspor Fatty Matter Jadi Titik Awal Investigasi

Kasus ini bermula dari temuan lonjakan signifikan ekspor fatty matter dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Ada peningkatan hampir 278 persen dari ekspor komoditas fatty matter. Ini hal yang anomali dan segera kami dalami,” jelas Sigit.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan klasifikasi komoditas untuk menghindari bea keluar dan pajak ekspor.

Hasil Uji Laboratorium: Komoditas Tak Sesuai Kategori

Tim Satgas kemudian menguji kandungan produk tersebut di tiga laboratorium berbeda — milik Bea Cukai, salah satu universitas negeri, dan laboratorium terpadu independen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komoditas tersebut tidak sesuai dengan kriteria produk yang berhak atas bebas pajak ekspor.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata kandungannya tidak sesuai dengan kategori yang seharusnya mendapat kompensasi bebas pajak. Produk tersebut mengandung campuran turunan kelapa sawit, bukan fatty matter murni,” ungkap Sigit.

Modus: Manfaatkan Celah Kebijakan Ekspor

Menurut Kapolri, pelaku memanfaatkan celah kebijakan ekspor, karena fatty matter selama ini tidak dikenai bea keluar maupun pembatasan ekspor. Celah inilah yang digunakan untuk menyamarkan produk turunan sawit agar lolos pajak dan pungutan negara.

“Modus ini jelas bertujuan menghindari pajak ekspor, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara,” tegasnya.

Pemeriksaan Lanjutan dan Arahan Presiden

Polri kini tengah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan lain yang mungkin menggunakan modus serupa. Jika ditemukan bukti pelanggaran dan indikasi kerugian negara, penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akan segera dilakukan.

“Apabila diperlukan proses hukum dan pengembalian kerugian negara, tentu akan kita lakukan,” ujar Sigit.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penerimaan negara dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel demi pembiayaan pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

“Dengan pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan potensi kebocoran penerimaan negara akibat penghindaran pajak ekspor. Ini juga sesuai dengan arahan Presiden agar setiap rupiah dari pajak benar-benar kembali untuk masyarakat,” pungkasnya. (RH)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *