PRADANAMEDIA / JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mempercepat realisasi program strategis nasional di tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan Satgas tersebut diumumkan Tito dalam rapat percepatan program Kopdeskel yang digelar secara hybrid pada Jumat (31/10).
“Satgas ini nanti dipimpin oleh Bapak Wamen, Pak Bima Arya,” ujar Tito.
Selain Bima Arya, Satgas ini juga melibatkan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Ketua Satgas, serta beberapa pejabat tinggi dari unsur kepolisian dan Kemendagri.
Struktur Satgas Kopdeskel Merah Putih
Tito menjelaskan, Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir akan bertugas sebagai Sekretaris Satgas.
Kemudian, Irjen Pol Wahyu Bintoro Hari Bawono selaku Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan akan memimpin Tim Wilayah Jawa.
Sementara Brigjen Pol Edi Mardianto, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, dipercaya sebagai Ketua Tim Wilayah Sumatera.

Adapun Brigjen Pol Hoiruddin Hasibuan, Staf Khusus Menteri Bidang Perbatasan dan Desa, ditugaskan memimpin wilayah lain, sedangkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad Bolombo akan memimpin Tim Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Misi Satgas: Percepat Pendataan dan Pemanfaatan Lahan
Satgas ini memiliki tugas utama mempercepat pendataan dan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pembangunan Kopdeskel Merah Putih.
Menurut Tito, program ini bertujuan menghadirkan pusat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan yang dapat menopang kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional.
“Lahan tersebut harus bisa digunakan untuk membangun kantor operasional koperasi, gerai pelayanan, dan gudang penyimpanan. Minimal tiga fungsi itu harus tersedia,” jelas Tito.
Empat Kriteria Lahan Kopdeskel Merah Putih
Dalam paparannya, Tito menguraikan empat kriteria utama lahan yang layak digunakan untuk program Kopdeskel Merah Putih:
- Kepemilikan yang sah, dibuktikan dengan sertifikat resmi atau tercatat dalam buku inventaris aset desa. Bila tanah merupakan hibah masyarakat, maka harus disertai surat hibah resmi.
- Luas lahan mencukupi, agar dapat menampung gedung kantor, gerai, dan gudang.
- Ketersediaan gudang minimal 1.000 meter persegi, termasuk area parkir di halaman depan.
- Lokasi strategis, mudah diakses oleh masyarakat dan berpotensi menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal.
“Ini memang tidak mudah, tapi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan koperasi di tiap daerah,” ujar Tito menegaskan.
Pembentukan Satgas Kopdeskel Merah Putih ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045. (RH)

