pradanamedia/Sampit – Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tengah memanas. Ratusan warga turun ke jalan menuntut kepala desa mereka agar segera mundur dari jabatannya.
Aksi protes itu terekam dalam video berdurasi singkat yang kini viral di berbagai media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook. Dalam rekaman tersebut, massa terlihat membawa spanduk bertuliskan “Segera mundur menjadi kades karena hak-hak kami ludes” sambil meneriakkan yel-yel menuntut agar sang kepala desa dicopot.
“Turunkan Kades! Hidup Waringin Agung!” teriak warga dengan penuh semangat.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianu, membenarkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Antang Kalang untuk menindaklanjuti persoalan itu.
“Rencananya, sebelum aksi ini terjadi, sudah dijadwalkan rapat mediasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Namun, sebelum mediasi terlaksana, warga kembali menggelar demonstrasi,” ujar Yudi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Yudi, aksi warga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap gaya kepemimpinan kepala desa yang dianggap tidak transparan dan kurang melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa.
Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya karena adanya tekanan atau tuntutan warga.
“Mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Permendagri. Jadi tidak bisa serta-merta dicopot hanya karena ada desakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala desa dapat berhenti karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh bupati setelah melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan.
“Jika terbukti melanggar kewajiban atau larangan, sanksi awalnya berupa teguran administrasi. Bila tidak diindahkan, bisa dilanjutkan dengan pemberhentian sementara, dan jika tetap tidak ada perbaikan, barulah dapat diberhentikan secara tetap,” jelas Yudi.
Ia berharap semua pihak tetap tenang dan menghormati proses hukum serta mekanisme pemerintahan yang berlaku agar situasi desa tetap kondusif. (AK)
