Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Dijadwalkan di PN Jakarta Pusat

HUKAM NASIONAL

Jakarta = Sidang pertama gugatan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Rizieq Shihab dan rekan-rekannya, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 8 Oktober. Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang ini akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan posisi hukum dari masing-masing pihak.

Dalam gugatan perdata ini, Rizieq dan sejumlah penggugat lainnya menuntut Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara ini terdaftar dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan melibatkan nama-nama seperti Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko sebagai penggugat.

Mereka mengandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) untuk mewakili mereka secara hukum, sedangkan tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi. Persidangan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh, serta Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam keterangan resmi, para penggugat menuduh Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi Presiden selama dua periode dari 2014 hingga 2024. Mereka mengklaim bahwa kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme dan sarana ketatanegaraan. Mereka menegaskan bahwa jika dibiarkan, tindakan ini akan mencoreng citra bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran.

Dengan semangat ini, mereka sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil langkah untuk mengajukan gugatan bernama G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi). Dalam dokumen gugatan yang diterima, terdapat sembilan poin yang diajukan, termasuk permohonan untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan Jokowi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, serta membayar ganti rugi yang sangat besar.

Dalam tanggapannya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan bahwa pihak istana tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan ini, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab, serta prinsip hukum yang menuntut setiap pihak untuk membuktikan tuduhannya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *