Indonesia Resmi Bergabung dalam Pusat Tenaga Kerja OKI, Menaker: Bukti Komitmen Perkuat Diplomasi Ketenagakerjaan Global

EKONOMI INTERNASIONAL

PRADANAMEDIA/JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, secara resmi menandatangani Statuta Pusat Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OIC Labour Centre) dalam Konferensi Islam ke-6 Para Menteri Tenaga Kerja (6th Islamic Conference of Labour Ministers/ICLM).

Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan lima negara lain—Yordania, Sierra Leone, Yaman, Lebanon, dan Nigeria—sehingga total 32 negara kini telah menandatangani Statuta tersebut, dan sembilan negara di antaranya telah meratifikasinya. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama multilateral di bidang ketenagakerjaan serta berperan aktif dalam perumusan kebijakan dan program lintas negara anggota OKI.

OIC Labour Centre merupakan lembaga resmi di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berfungsi memperkuat kerja sama sosial dan ketenagakerjaan antarnegara anggota. Lembaga ini berfokus pada fasilitasi pertukaran praktik terbaik, pengembangan strategi regional, serta penyusunan program bersama di bidang ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan pengembangan sumber daya manusia.

Menaker Yassierli menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam OIC Labour Centre merupakan langkah strategis untuk memperkuat solidaritas dunia Islam sekaligus memperluas kontribusi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan di tingkat global.

“Indonesia menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan pekerjaan layak, produktivitas, dan pasar kerja yang inklusif di seluruh dunia Islam,” ujar Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (19/10/2025).

Keanggotaan Indonesia dalam OIC Labour Centre diharapkan membawa berbagai manfaat strategis, antara lain:

  1. Akses luas terhadap jaringan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan SDM dalam kerangka OKI.
  2. Dukungan teknis dan kebijakan dari OKI, International Labour Organization (ILO), dan Islamic Development Bank (IsDB) untuk memperkuat kapasitas kelembagaan ketenagakerjaan nasional.
  3. Peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional melalui program pelatihan, seminar, dan kerja sama teknis yang difasilitasi OIC Labour Centre.
  4. Akses terhadap data dan riset strategis untuk mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making).
  5. Dukungan terhadap reformasi ketenagakerjaan nasional agar selaras dengan konvensi ILO dan agenda pembangunan berkelanjutan.
  6. Peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan pemuda.
  7. Peluang kolaborasi dengan sektor swasta serta pengembangan kebijakan ramah investasi untuk membuka lapangan kerja baru.
  8. Penguatan posisi diplomatik Indonesia di tingkat regional dan global dalam isu ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam OIC Labour Centre, pemerintah berharap dapat memperluas pengaruh dan kontribusi Indonesia dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berdaya saing di dunia Islam maupun global. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *