PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah dihadapkan pada tantangan serius berupa penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini tidak hanya dialami Kalteng, tetapi juga terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, membenarkan adanya penurunan tersebut dan menyebut dampaknya cukup signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Ya, benar. Hampir seluruh Indonesia mengalami penurunan, termasuk Maluku Utara yang bahkan mencapai hampir 50 persen. Untuk Kalimantan Tengah, dampaknya juga terasa,” ujar Leonard, Kamis (9/10).
Menurutnya, Wakil Gubernur Kalteng telah menghadiri pertemuan dengan Menteri Keuangan guna membahas langkah-langkah strategis daerah dalam menyikapi penurunan transfer dana ini.

Leonard menekankan bahwa karena kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat, maka daerah harus menyesuaikan diri dengan mendorong kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pemerintah daerah harus berinovasi dan kreatif dalam meningkatkan PAD, tetapi tetap dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Misalnya, kabupaten atau kota tidak dapat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa mekanisme dan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Semua kebijakan fiskal tetap harus berada dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” tegas Leonard.
Langkah Strategis Optimalkan Potensi PAD
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah langkah konkret dalam mengoptimalkan sumber PAD di berbagai sektor.
- Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemerintah mengimbau seluruh investor dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng agar menggunakan kendaraan berpelat nomor daerah Kalteng. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari PKB. - Penguatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)
Pemprov Kalteng mendorong agar pembelian bahan bakar dilakukan di depo, agen, atau distributor resmi yang beroperasi di dalam wilayah provinsi, sehingga pajaknya tercatat dan masuk ke kas daerah. - Transparansi Pajak Air Permukaan
Pemerintah juga meminta perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan agar lebih transparan dalam pelaporan penggunaan air. “Kami telah memasang alat ukur digital (flowmeter) di sejumlah perusahaan untuk memastikan data penggunaan air lebih akurat,” ujar Leonard. - Perbaikan Regulasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Untuk sektor galian C, Pemprov Kalteng telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar perizinan dapat dipermudah dan lebih efisien.
Leonard menegaskan, tantangan fiskal harus dijawab dengan sinergi dan kreativitas antarlevel pemerintahan, termasuk kerja sama aktif dengan dunia usaha dan masyarakat.
“Kita harus mampu melihat tantangan ini sebagai momentum memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” pungkasnya.
Kondisi penurunan dana transfer dari pusat menjadi pengingat bagi seluruh daerah agar tidak bergantung pada kebijakan fiskal nasional. Kemandirian fiskal melalui penguatan PAD bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (RH)

