Pradanamedia / Palangka Raya – Aktivitas pertambangan rakyat masih menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang kaya akan sumber daya mineral. Meski kerap dihadapkan pada persoalan hukum dan lingkungan, sektor ini tetap menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan keluarga di Kalimantan Tengah.
Masyarakat berharap ada kejelasan dari pemerintah mengenai status legal pertambangan rakyat, agar mereka dapat terus bekerja tanpa rasa waswas terhadap aturan hukum atau potensi konflik dengan perusahaan besar. Aspirasi ini mencerminkan semangat warga untuk menambang secara sah dan bertanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendengar dan serius menindaklanjuti suara masyarakat.
“Kami paham bahwa banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari tambang rakyat. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil, memberi pembinaan teknis, dan memastikan kegiatan ini tidak bertentangan dengan peraturan atau kepentingan pihak lain,” jelas Leonard.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
“Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Maka, diperlukan tata kelola yang baik dan kerjasama lintas sektor,” imbuhnya.
35 Ribu Hektare Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35 ribu hektare ke Kementerian ESDM. Lahan tersebut tersebar di beberapa kabupaten yang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar, seperti Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan sejumlah daerah lainnya.
“Usulan resmi sudah disampaikan oleh Gubernur ke Kementerian ESDM. Kami tinggal menunggu tindak lanjutnya, dan harapannya segera ditetapkan sebagai WPR,” tegasnya.
Leonard menekankan bahwa penetapan WPR sangat krusial sebagai landasan hukum bagi masyarakat agar bisa menambang secara resmi.
“Tanpa WPR, aktivitas masyarakat kerap dianggap ilegal karena belum memiliki izin. Padahal, mereka hanya ingin bekerja. Dengan adanya WPR, mereka mendapat ruang legal tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Manfaat Penetapan WPR
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan WPR juga dinilai dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal yang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi daerah. Dengan status resmi, pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih terarah, sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan masyarakat untuk bekerja dan tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Dengan pendekatan yang tepat, pertambangan rakyat bisa menjadi sektor ekonomi yang legal, aman, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (AK)
