Pemprov Kalteng Desak Pusat: Segera Tetapkan 35 Ribu Hektare Wilayah Tambang Rakyat

EKONOMI HUKAM LOKAL

Perlindungan Hukum Diharapkan Agar Penambang Tradisional Tak Lagi Dianggap Ilegal

Pradanamedia/Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menekan pemerintah pusat untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35 ribu hektare. Usulan resmi yang telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI itu dinilai masih belum menunjukkan progres yang signifikan.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan aspirasi langsung dari kabupaten/kota, terutama daerah yang masyarakatnya bergantung pada tambang rakyat. “Kita harapkan segera ada kepastian, agar WPR bisa ditetapkan dan masyarakat memiliki ruang legal untuk menambang,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Luas 35 ribu hektare tersebut tersebar di beberapa wilayah dengan potensi tambang rakyat besar, seperti Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Utara. Gubernur Kalteng bahkan telah mengajukan usulan resmi ke Kementerian ESDM dan kini hanya menunggu tindak lanjut.

Leonard menekankan, penetapan WPR sangat krusial. Tanpa kepastian hukum, aktivitas tambang rakyat berisiko dianggap ilegal, padahal mayoritas penambang tradisional menggantungkan hidup dari sektor ini. Selain memberikan perlindungan hukum, WPR juga diyakini dapat mengurangi praktik tambang ilegal yang sering menimbulkan persoalan lingkungan serta kerugian ekonomi daerah.

Dengan adanya status resmi, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.

“Kami berharap Kementerian ESDM segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat daerah. Jangan sampai berlarut-larut,” pungkas Leonard.(AMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *