Pemprov Kalteng Dorong Penetapan 35 Ribu Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat, Tunggu Respons Kementerian ESDM

LOKAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah meneruskan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Usulan tersebut berasal dari sejumlah kabupaten/kota yang menginginkan adanya kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, mengakui bahwa hingga kini proses penetapan WPR masih berjalan lambat karena kewenangan ada di pemerintah pusat.

“Progresnya masih belum maksimal, karena pengurusannya masih di tingkat pusat. Tapi regulasi sudah ada, makanya kita dorong agar WPR yang skala kecil bisa diarahkan ke kabupaten atau provinsi,” ujar Leonard di Palangka Raya, baru-baru ini.

Dari total 35.000 hektare tersebut, lahan WPR tersebar di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa kabupaten lainnya.

“Semua usulan daerah sudah disampaikan oleh Gubernur Kalteng ke Kementerian ESDM. Harapannya, penetapan bisa segera dilakukan agar ada kepastian hukum,” tegas Leonard.

Ia menilai, penetapan WPR sangat penting untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat yang menambang, sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan daerah.

“Kalau WPR sudah ditetapkan, masyarakat bisa menambang resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka tidak lagi was-was dengan persoalan hukum,” jelasnya.

Pemprov Kalteng, lanjut Leonard, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses penetapan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap Kementerian ESDM segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Apalagi usulan sudah diajukan resmi,” pungkasnya.

WPR menjadi salah satu instrumen penting untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat kecil sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *