PRADANAMEDIA / JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera membentuk Komite Reformasi Polri pada pertengahan Oktober 2025.
Menurut Yusril, pembentukan komite ini akan diumumkan setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri.
“Paling lambat pertengahan Oktober sudah akan diumumkan komite reformasi kepolisian itu,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

Sejumlah tokoh nasional disebut akan masuk dalam komite tersebut, termasuk Yusril sendiri. Nama-nama lain yang santer disebut yakni Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Yusril menegaskan, keberadaan Komite Reformasi Polri bentukan Presiden tidak akan tumpang tindih dengan Tim Reformasi Polri yang sebelumnya dibentuk Kapolri.
“Jadi jangan khawatir ada tabrakan. Justru keduanya akan saling melengkapi dan bekerja sama,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa komite ini memiliki mandat penting: melakukan kajian dan evaluasi terhadap Undang-Undang Kepolisian yang sudah berlaku sejak 2002. Presiden Prabowo disebut akan memberi waktu beberapa bulan bagi komite untuk menuntaskan kajian tersebut.
“Sudah lebih dari 20 tahun UU Kepolisian berlaku. Ada bagian yang mungkin sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga perlu disesuaikan dan diperbaiki,” tegas Yusril.
Pembentukan komite ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo serius menjalankan agenda reformasi kepolisian. Publik selama ini mendorong adanya perubahan mendasar, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga pola pengawasan agar Polri semakin profesional, transparan, dan akuntabel. (RH)
