Pradanamedia / Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., satuan tugas Ditresnarkoba kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AL (46) dan menyita barang bukti seberat lebih dari dua kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu dini hari (24/9) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km.20, jalur Kasongan-Sampit, Kabupaten Katingan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025), menyatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita 22 paket sabu seberat total 2.011 gram, sebuah timbangan digital, sebuah tas, ponsel, dan satu unit mobil Mitsubishi yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Menurut Erlan, AL yang sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, nekat beralih profesi menjadi pengedar narkoba usai mengalami kerugian besar. Dari sekitar 900 ayam yang dipeliharanya, hanya sekitar 500 ekor yang berhasil bertahan, membuat usahanya nyaris bangkrut.
Informasi mengenai aktivitas ilegal AL diperoleh dari laporan masyarakat yang resah. Berdasarkan laporan itu, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mencegat serta menangkap AL saat ia membawa sabu yang disembunyikan di bagasi mobil.
“Apapun alasannya, perbuatan pelaku jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Erlan.
Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan bahwa AL diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu lintas provinsi, yang bermula dari wilayah Kalimantan Barat.
“Barang bukti sabu seberat dua kilogram yang dibawa pelaku diduga berasal dari jaringan luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba ini,” kata Dodo, yang juga mantan Kapolres Barito Utara.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana mati. (AK)
