Wagub Kalteng: Penghentian Tambang Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola SDA

LOKAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menanggapi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Mineral dan Batubara yang menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang di Kalteng.

Menurut Edy, langkah tersebut jangan dipandang sebagai hambatan bagi investasi, melainkan sebagai upaya penataan sistem agar tata kelola pertambangan berjalan lebih baik.

“Ini bukan sekadar penghentian, tetapi bagian dari proses penataan. Ke depan, kita ingin sektor pertambangan hadir dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/9).

Edy menekankan, kebijakan ini harus menjadi momentum introspeksi bersama.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, bahwa tata kelola sumber daya alam harus benar-benar dijalankan dengan baik dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah akan menjadikan kebijakan ini sebagai sarana memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Proses ini masih menjadi pembelajaran penting. Pengalaman yang ada akan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola ke depan, tentu dengan koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, dinas teknis, hingga kementerian terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Sigit K. Yunianto, mendukung penuh keputusan pemerintah pusat. Ia menilai penghentian sementara terhadap puluhan perusahaan tambang merupakan langkah yang tepat.

“Pasti ada perusahaan yang nakal. Misalnya sudah produksi tapi masih menggunakan jalan umum, atau tidak menjalankan kewajiban reklamasi lingkungan. Itu jelas melanggar aturan,” ungkap Sigit saat dihubungi Tribunkalteng.com secara daring, Rabu (24/9).

Sigit menegaskan, penghentian sementara hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan.
“Intinya adalah soal kepatuhan. Bisa jadi mereka sudah berproduksi, tetapi jaminan reklamasi belum ada. Maka keputusan penghentian ini tentu punya dasar yang kuat,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam surat peringatan Dirjen Minerba, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikenai sanksi penghentian sementara tetap diwajibkan menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, serta pemantauan lingkungan di wilayah operasinya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *