Eks-Karyawan Tambang PT AKT Demo Tuntut Pesangon dan Ganti Rugi: “Kami Di-PHK Sepihak!”

LOKAL SOSIAL BUDAYA

Pradanamedia / Murung Raya, 24 September 2025 — Sebanyak 42 mantan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Batu Tuhup Raya (BATURA), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali menggelar aksi protes di depan kantor perusahaan pada Selasa (23/9). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang telah dimulai sejak hari sebelumnya, Senin (22/9).

Menurut koordinator aksi, Rahmat dan Hendra, unjuk rasa tersebut digelar untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan.

Akar Masalah: Penolakan Re-agreement yang Dianggap PHK Terselubung

Permasalahan bermula dari kebijakan manajemen PT AKT yang disosialisasikan pada 6 Desember 2024, terkait rencana pengalihan status karyawan ke anak perusahaan, PT BPP. Karyawan diminta menandatangani re-agreement atau perjanjian ulang. Namun, langkah tersebut ditolak oleh para pekerja karena dianggap bukan mutasi kerja, melainkan bentuk PHK tidak langsung yang bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Perusahaan (PP) PT AKT.

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, pada 25 Maret 2025 para karyawan mengirimkan surat somasi kepada manajemen, menuntut agar hak-hak mereka diselesaikan terlebih dahulu sebelum bersedia dipindahkan ke perusahaan baru.

Pihak manajemen melalui perwakilan HRD, Dedy Mulyana, sempat menyampaikan bahwa tuntutan akan dipelajari dan ditindaklanjuti. Namun, proses mediasi yang digelar pada 26 Maret, 23 April, dan 27 April 2025, tidak membuahkan hasil yang jelas.

Tuntutan: Pesangon & Kompensasi atas Kontrak Kerja yang Tidak Jelas

Dalam aksi terbaru ini, para eks-karyawan menuntut dua hal utama:

1. Pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Ganti rugi sebesar Rp40 juta per orang, sebagai kompensasi atas masa kerja selama 9 bulan tanpa adanya kontrak kerja resmi.

Aksi ini turut mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat. Sebelumnya, perjuangan para eks-karyawan sempat difasilitasi oleh organisasi masyarakat TBBR Murung Raya selama tujuh bulan. Namun, karena tidak ada perkembangan berarti, mereka memilih mencabut kuasa dan melanjutkan perjuangan secara langsung.

Respons Perusahaan Masih Nihil, DPRD Soroti Nasib Buruh Tambang

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT AKT yang berada di lokasi aksi enggan memberikan keterangan resmi kepada awak media. Tidak ada pernyataan terbuka dari pihak perusahaan terkait tuntutan para mantan pekerjanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib para pekerja tambang tersebut.

“Kami sangat berharap perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Mereka telah bekerja dan memberikan kontribusi besar, maka hak-haknya harus dipenuhi,” ujar Rejikinoor.

Ia menambahkan bahwa DPRD telah membahas kasus ini dalam rapat bersama Kesbangpol dan berharap solusi dapat ditemukan secara damai tanpa merugikan salah satu pihak.

Penutup: Menanti Itikad Baik Perusahaan

Para mantan karyawan PT AKT berharap perjuangan mereka tidak berakhir sia-sia. Mereka hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan segera dipenuhi. Aksi akan terus berlanjut jika tidak ada kepastian dari manajemen dalam waktu dekat. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *