Pradanamedia / Sampit – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Baamang, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Informasi awal menyebutkan, petugas dari Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus peredaran narkotika. Nama AS muncul dalam pengembangan tersebut karena diduga terlibat transaksi mencurigakan.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap AS yang berada di pinggir jalan, polisi menemukan satu tas selempang hitam yang ternyata berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi kaliber 9 mm.
“Awalnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan AS dalam kasus narkoba. Namun saat digeledah, malah ditemukan senjata api ilegal dalam tas yang dibawanya,” ujar AKP Iyudi.
AS langsung digelandang ke Mapolres Kotim bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
Pihak Polres Kotim menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. (AK)